Cara Mengurus Surat Kematian dengan Mudah
Ketika seseorang meninggal, langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah mengurus surat kematian melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses ini penting untuk menghapus data almarhum dari daftar kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah informasi mengenai syarat dan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan surat kematian:
Syarat Mengurus Surat Kematian
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian meliputi:
-
Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
-
Fotokopi KTP Pelapor
-
Fotokopi KTP Saksi
-
Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
-
Surat Keterangan dari rumah sakit
-
Surat Pengantar Kematian dari kelurahan
Langkah-Langkah Mengurus Surat Kematian
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti dalam pengurusan surat kematian:
-
Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika almarhum meninggal di rumah sakit, surat keterangan dokter dapat diminta.
-
Pelapor menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
-
Surat dan berkas yang telah ada diserahkan ke kantor kecamatan untuk proses pengesahan oleh pihak kecamatan, kemudian dilanjutkan ke Disdukcapil.
-
Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
-
Pelapor mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map bersama dengan dokumen syarat di atas.
-
Dokumen tersebut diserahkan ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratan dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk.
-
Pelapor akan diminta kontak untuk informasi lebih lanjut jika terdapat dokumen yang kurang atau salah.
-
Pelapor menunggu proses penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang paling lambat akan selesai dalam 14 hari.
Penting untuk diingat bahwa setiap kematian penduduk harus dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Semoga panduan ini bermanfaat untuk memahami proses pengurusan surat kematian.